INSTITUSI
PENGELOLA WEB
Pengelola Web dikembangkan oleh beberapa institusi,
lembaga atau organisasi yang sangat berpengaruh bagi perkembangan internet dan
web di dunia. berikut ini adalah bahasan singkat mengenai Pengelola Web di
dunia dan di Indonesia.
INSTITUSI
PENGELOLA WEB DI DUNIA
1. World Wide Web Consortium (W3C)
Awalnya dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT
oleh Tim Berners-Lee an Al-Vezza.W3C saat ini bertangggungjawab terhadap
perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web.
Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C. Saat
ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee.
Misi dari W3C bertujuan untuk mendorong semua potensi
penuh dari dunia web yang bisa dikembangkan dengan menyediakan
protokol-protokol dan panduan-panduan untuk menjamin pertumbuhan jangka panjang
dari web itu sendiri.
2. Internet Engineering Task Force (IETF)

Merupakan badan yang bertanggung jawab terhadap masalah
teknis dari perkembangan teknologi internet.IETF bertugas mengkaji berbagai
teknologi terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah request for
comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari internet dan menjamin proses
tersebut berjalan dengan smooth.
3. Internet Architecture Board (IAB)

IAB bertanggung
jawab dalam mendefiniskan backbone
internet.
4. Internet Society (ISOC)
Dibentuk dari berbagai organisasi, pemerintahan,
non-profit, komunitas, akademisi maupun para professional. Kelompok ini
bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang internet, dan memantau lembaga
lain seperti IETF.
5. The Internet Assigned Authority (IANA) &
Internet Network Information Center (InterNIC).
.png)
Kelompok ini bertanggung jawab terhadap alokasi alamat
IP dan nama domain.
6. ICANN

Singkatan dari Internet Corporation for Assigned Names
and Numbers adalah organisasi nirlaba yang didirikan pada 18 September 1998 dan
resmi berbadan hukum pada 30 September 1998.Organisasi yang berkantor pusat di
Marina Del Rey, California ini ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang
terkait dengan Internet yang sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah
Amerika Serikat oleh beberapa organisasi lain terutama Internet Assigned
Numbers Authority (IANA).
INSTITUSI PENGELOLA WEB DI INDONESIA
APJII

PANDI

Dua nama tersebut merupakan institusi yang mengatur
pengelolaan internet untuk wilayah Indonesia. Mereka adalah APJII (Asosiasi
Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) dan PANDI (Pengelola Nama Domain
Internet Indonesia)
Aspek Hukum dan Etika
Setiap aktvitas yang Manusia lakukan, selalu di batasi
oleh hak dan kewajiban, salah satu contoh bentuk hak manusia adalah kreativitas
yang tidak terbatas. Namun dari range yang tidak terbatas itu akan menimbulkan
sebuah problem apabila kebebasan tersebut tidak dibatasi oleh Kewajiban dari
individu tersebut.
Selain kewajiban,hak manusia dibatasi oleh peraturan,
tata tertib dan perundang-undangan, hal tersebut dilakukan dengan maksud agar
manusia dapat menghormati sesama dan menghargai kesamaan hak dan kewajiban serta
mengetahui batasan – batasan dari hak tersebut.
Undang-undang Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan
Intelektual (HAKI)
Undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 : “Seseorang atau lembaga yang
mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan
perlindunga hukum”.
Dalam Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut
dijelaskan bahwa: Hak cipta, Pencipta,
Ciptaan, Pemegang hak cipta, Pengumuman,
Perbanyakan,Program komputer , dan Lisensi.
Tindakan penggunaan teknologi informasi yang
bertentangan dengan moral dan undang-undang yang berlaku dan banyak dibicarakan
saat ini, antara lain:
1. Hacking atau cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi,
membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain
tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang
melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program
tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan
menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa
izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
2. Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan
program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi
dari pemegang hak cipta merupakan dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan
konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
3. Browsing
situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika
Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak
merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi internet
yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang
beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu
akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil
yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya
Sumber :
http://belajarintoday.blogspot.com/2013/03/aspek-hukum-dan-etika-dalam-internet.html
https://pandanwulan.wordpress.com/2013/05/09/institusi-pengelolaan-internet-atau-web-termasuk-aspek-hukum-dan-etikanya/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar